Provinsi Sumut Masih Jadi Daerah Sumber TPPO, Korban Didominasi Perempuan

topmetro.news, Medan – Kepala Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, mengungkapkan data terbaru terkait maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga Sumut.

Dari hasil kolaborasi dengan Polda Sumut, terdapat 26 korban perempuan yang tercatat. Sementara berdasarkan aplikasi Simponi Kementerian PPA, jumlah korban yang terdata ada 4 orang.

Dwi Endah menjelaskan, jumlah WNI di Kamboja saat ini mencapai 166.795 orang. Dari angka itu, sekitar 52 persen merupakan penduduk Sumut. Namun, ia menegaskan tidak semuanya berstatus pekerja migran ilegal (PMI ilegal), sebab sebagian berangkat dengan prosedur resmi.

Meski demikian, data pemerintah menunjukkan ada 645 PMI ilegal di Kamboja, dan dari jumlah itu 141 orang berasal dari Sumut. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa Sumut masih menjadi salah satu daerah asal terbesar bagi korban perdagangan manusia di luar negeri.

Menurut Dwi, praktik TPPO tidak hanya sebatas penjualan PMI ke luar negeri. Ada banyak bentuk lain, mulai dari pekerja rumah tangga yang tidak digaji, pekerja anak, pekerja seks komersial, hingga kasus penjualan anak dengan dalih adopsi.

“Faktor ekonomi menjadi alasan utama, di mana perempuan sering lebih mudah diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar,” kata Dwi saat Konfrensi Pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/9).

Posisi geografis Sumut yang dekat dengan Malaysia, Thailand, dan Kamboja turut menjadikan provinsi ini sebagai daerah sumber sekaligus transit perdagangan manusia.

Dwi menyebutikan beberapa kabupaten/kota yang tercatat sebagai daerah asal korban TPPO antara lain Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, dan Asahan.

“Selain daerah asal, Sumut juga kerap menjadi jalur transit TPPO dari Jawa maupun Indonesia timur, sebelum korban diberangkatkan ke luar negeri,” tambahnya.

Untuk menekan kasus ini, Pemprov Sumut telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO. Gugus tugas tersebut memiliki dasar hukum Pergub No 1 Tahun 2025, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kita sudah ada pergubnya, dan langkah ini menjadi pijakan penting dalam upaya kolaboratif lintas sektor,” pungkasnya.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment